7. Bukti hasil cek fisik
8. Semua berkas difotokopi
Adapun mekanisme pembayaran BBNKB II adalah sebagai berikut:
1. Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
2. Melakukan cek fisik kendaraan
3. Menyerahkan persyaratan
4. Melakukan cek kepemilikan
5. Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
6. Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
7. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
8. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
9. Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB
Kategori :