Berakhir Bulan Ini, Jangan Lewatkan Program Diskon Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama dari Pemprov Jabar!

Minggu 27-08-2023,12:17 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

7. Bukti hasil cek fisik

8. Semua berkas difotokopi

Adapun mekanisme pembayaran BBNKB II adalah sebagai berikut:

1. Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

2. Melakukan cek fisik kendaraan

3. Menyerahkan persyaratan

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Minggu, 27 Agustus 2023: Antam Turun Hingga Rp4.000 per Gram Hari Ini!

4. Melakukan cek kepemilikan

5. Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran

6. Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran

7. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB

8. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

9. Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB

Kategori :