Pemprov Jabar Liburkan Angkot di Sukabumi, 1120 Sopir Dihentikan Sementara
Pemprov Jabar liburkan 1120 sopir angkot di Sukabumi saat Lebaran 2026, Dishub beri kompensasi untuk kurangi kemacetan Cibadak.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih cara tak biasa untuk mengurai kemacetan saat arus mudik dan balik Idulfitri 2026 di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ribuan sopir angkot justru diminta tidak beroperasi sementara waktu.
Kebijakan ini diambil dengan alasan klasik setiap musim Lebaran, yakni kemacetan parah akibat lonjakan kendaraan. Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat Diding Abidin menyebut, langkah ini dianggap perlu untuk mengurangi beban lalu lintas di titik rawan tersebut.
Di wilayah Cibadak sendiri terdapat enam trayek angkot yang beroperasi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.120 sopir diminta libur selama tiga hari, yakni 23, 24, dan 29 Maret 2026. Penentuan tanggal tersebut disesuaikan dengan prediksi puncak kepadatan arus mudik dan balik.
Agar para sopir tidak kehilangan penghasilan, pemerintah menyiapkan kompensasi. Setiap sopir akan menerima Rp200 ribu per hari selama masa libur yang ditetapkan.
“Jadi walaupun tidak menyopir, tetap diberikan kompensasi Rp200.000 per hari. Selama tiga hari, totalnya Rp600.000,” ujar Diding dalam keterangannya, Kamis, 26 Maret 2026.
BACA JUGA:Pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus Butuh Waktu Dua Tahun
Dishub Jawa Barat mengklaim sudah melakukan pendataan lebih dulu sebelum kebijakan ini dijalankan. Data sopir dikumpulkan dan diverifikasi untuk memastikan kompensasi tepat sasaran.
Namun kebijakan ini juga disertai aturan tegas. Sopir yang sudah menerima uang kompensasi tapi tetap nekat beroperasi akan ditertibkan oleh petugas.
“Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih jalan, akan kami ingatkan untuk tidak beroperasi,” kata Diding.
Langkah ini sekaligus menunjukkan cara pemerintah daerah mengelola kemacetan dengan pendekatan administratif, bukan semata rekayasa lalu lintas. Sopir diminta berhenti, lalu lintas diharapkan lebih lengang, sementara kompensasi jadi penyeimbang agar kebijakan tetap bisa diterima di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
