Akhirnya! KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo dalam Kasus Korupsi Bansos

Akhirnya! KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo dalam Kasus Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengumumkan Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengumumkan Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain Kuncoro, lima individu lain juga telah dituduh oleh KPK sebagai tersangka.

Mereka termasuk Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, mantan VP Operational PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, General Manajer PT PTP.

BACA JUGA: Diungkap Jokowi, RI Memang Belum Tertarik Gabung BRICS

Walaupun keenam orang tersebut telah menjadi tersangka, KPK baru menahan tiga di antaranya.

Pada tanggal 23 Agustus, KPK mengumumkan bahwa Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto akan ditahan selama 20 hari guna keperluan penyidikan.

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap mereka.

Namun, Kuncoro dan dua tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari itu. KPK berencana untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan mereka.

Perbuatan dari para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Tersangka Kuncoro dkk dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah memeriksa puluhan saksi, termasuk individu seperti Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang Muchtar Djamaluddin, Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT Polikarpus Meo Teku, Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang Hikmatussobri, Koordinator Kabupaten Tangerang Muhidin, dan empat saksi lainnya yang merupakan pendamping PKH.

BACA JUGA: Tanpa Prabowo, RI Belum Tentu Bisa Dapat F-15EX

Kasus dugaan korupsi terkait Bansos beras ini telah diusut oleh KPK sejak Februari dan diumumkan kepada publik pada Maret.

Kasus ini berbeda dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan lainnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: