Ngiler! Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023 Fantastis, Berikut Tugas, Wewenang Serta Mendapat Fasilitas Ini

Selasa 22-08-2023,20:47 WIB
Reporter : Ahmad Abidin
Editor : Tyo Sulistio

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a.

Berikut tugas Bawaslu kabupaten/kota;

1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota,

2. Mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, 

3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah terkait,

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota Berikut wewenangnya Bawaslu tingkat kabupaten/kota; 

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam UU;

3. Menerima, memeriksa memediasi atau memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU;

5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu berhalangan sementara akibat dikenai sanksi akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan UU;

6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :