Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota
Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a.
Berikut tugas Bawaslu kabupaten/kota;
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
2. Mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah terkait,
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota Berikut wewenangnya Bawaslu tingkat kabupaten/kota;
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam UU;
3. Menerima, memeriksa memediasi atau memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU;
5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu berhalangan sementara akibat dikenai sanksi akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan UU;
6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.