KPU Jakarta Buka Fasilitas Pindah Lokasi Memilih untuk Warga KTP Luar DKI di Kawasan CFD, Ini Syarat Yang Diperlukan

KPU Jakarta Buka Fasilitas Pindah Lokasi Memilih untuk Warga KTP Luar DKI di Kawasan CFD, Ini Syarat Yang Diperlukan

KPU-ilustrasi-KPU

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pelayanan khusus pindah lokasi untuk warga yang KTP nya luar Jakarta.

Layanan ini ditujukan untuk memindahkan lokasi pemilihan khusus warga yang domisili KTP nya diluar daerah Jakarta.

Kegiatan ini merupakan program dari KPU DKI, guna mensosialisasikan Pemilub 2024 mendatang.

BACA JUGA:Akan Ada Tarif Tol Semarang-Solo Mulai Senin 27 November 2023, Ini Daftarnya

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

"Kita akan menjemput bola di tempat-tempat keramaian untuk memastikan masyarakat ngeh bahwa besok, 14 Februari kita harus menggunakan hak pilih," jelas Wahyu.

Stan layanan ini terletak di area Car Free Day (CFD) sekitaran Bundaran HI dengan menggunakan spanduk yang tertuliskan 'KPU Goes to Car Free Day'.

Selain itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa tujuan dari adanya layanan ini guna membantu masyarakat yang ingin melakukan pemilihan, sehingga tidak perlu pergi ke kecamatan atau kelurahan.

BACA JUGA:Ngeri! Wanita Ini Meninggal Akibat Kebanyakan Minum Air Putih

Karena tidak sedikit warga DKI Jakarta yang tinggal di area Jakarta, tetapi berdomisili KTP diluar Jakarta.

"Jadi masyarakat Jakarta yang ingin pindah milih nggak perlu ke kelurahan/kecamatan, bisa kami layani di acara CFD," sambung Wahyu.

Warga Jakarta yang ingin pindah lokasi pemilihan tidak perlu khawatir akan ditutupnya layanan ini, karena layanan ini akan terus diadakan setiap adanya CFD hingga Pemilu 2024.

Masyarakat hanya perlu membawa e-KTP dan juga Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau surat keterangan kerja dari kantor di daerah Jakarta.

BACA JUGA:Jangan Diet Ekstrim! Ini Cara Diet yang Aman dan Cepat

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: