JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gaji anggota Bawaslu rupanya tidak kaleng-kaleng, sesuai Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk Bawaslu nantinya mendapatkan uang kehormatan dengan fasilitasnya.
Gaji ketua dan anggota Bawaslu tentunya beda dengan Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DKPP.
Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk jabatan ketua mendapatkan Rp11.540.700 (sebelas juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Sedangkan, jabatan sebagai anggota tingkat kabupaten/kota mendapatkan Rp10.415.700,00 (sepuluh juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah).
Fasilitas yang di dapat untuk Bawaslu tingkat kabupaten/kota, yakni biaya perjalanan dinas bagi ketua maupun anggotanya.
Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota
Sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 diantaranya;
1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota.
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
4. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota.
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan UU,
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
6. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan UU.