JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bersama Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, melakukan pemusnahan terhadap 12 jenis produk impor yang melanggar aturan senilai Rp 12 miliar.
Pemusnahan ini menjadi respons atas pelanggaran yang dilakukan oleh para importir yang tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Proses pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan dan pengawasan di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya selama tahun 2023.
BACA JUGA:Heboh! Wanita Bajak Mobil Patroli Jalan Tol dan Amuk Hingga Naik ke Atap, Berakhir di Matraman
Dalam proses pemusnahan tersebut, diketahui bahwa ada 12 jenis produk impor yang tidak memenuhi persyaratan impor yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan, minuman, mainan anak, tekstil, pakaian jadi, dan aksesorisnya, serta alat ukur air.
Menteri Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya ketaatan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam kegiatan usaha, khususnya dalam proses impor barang.
BACA JUGA:Perubahan Logo Twitter: Elon Musk Gantikan Burung Biru dengan Logo X!
Ia mengajak para pelaku usaha, terutama para importir, untuk selalu tertib dan patuh pada semua peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait impor barang.
Bagi mereka yang tidak tertib, Menteri Zulkifli menyatakan bahwa produk impornya akan disita dan dimusnahkan sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan izin perdagangan bagi para pelaku usaha. Moga Simatupar, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menyatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih melanggar aturan di bidang perdagangan.
BACA JUGA:Waduh! Masih Menggunakan Baju Sekolah, Viral Remaja Berduaan di Toilet Mal!