Demi Lindungi UMKM; Pemerintah Sebentar Lagi Bakal Larang TikTok Shop, Pengamat: 'Justru...'

Demi Lindungi UMKM; Pemerintah Sebentar Lagi Bakal Larang TikTok Shop, Pengamat: 'Justru...'

Presiden Jokowi larang TikTok Shop.--Youtube/Sekretariat Presiden

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengumumkan larangan transaksi jual beli melalui platform TikTok Shop.
 
Jokowi menjelaskan bahwa perubahan regulasi terkait transaksi di platform sosial media, khususnya TikTok Shop, telah disiapkan dan akan segera diterbitkan.
 
"Besok (Selasa) mungkin (aturan) keluar," kata Jokowi Senin (25/9) kemarin.
 
Larangan ini mengacu pada revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 
Alasan utama di balik langkah ini adalah untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari dampak negatif yang dihasilkan oleh platform-platform social commerce seperti TikTok Shop.
 
Jokowi mengungkapkan keprihatinannya atas efek yang "dahsyat" dari transformasi digital yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
 
"UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini, ini yang sedang dikerjakan pemerintah," kata dia.
 
Dalam perubahan regulasi ini, TikTok Shop dan platform sejenisnya hanya akan diizinkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, sedangkan transaksi jual-beli secara langsung akan dilarang.
 
Hal ini bertujuan untuk memisahkan kegiatan promosi dari kegiatan dagang di platform sosial media.
 
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa dalam revisi Permendag 50/2020 akan ditegaskan tentang perbedaan izin antara e-commerce dan media sosial.
 
Platform sosial media yang ingin bertransformasi menjadi social commerce harus mengurus izin khusus yang memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi.
 
Keputusan ini juga dilakukan untuk mencegah platform social commerce menguasai algoritma dan menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.
 
Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaku bisnis besar dan UMKM di dalam ekosistem digital.
 
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung," kata Zulhas.
 
Namun, ada pihak yang memiliki pandangan berbeda terkait larangan ini.
 
Pengamat e-commerce dan mantan Ketua Indonesia E-commerce Association (idEA), Ignatius Untung, berpendapat bahwa larangan tersebut mungkin kurang memahami potensi positif dari platform social commerce.
 
Menurut Untung, penggabungan antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan oleh TikTok dan platform serupa sebenarnya memberikan keuntungan bagi UMKM.
 
Mereka dapat mencapai calon pembeli tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk iklan.
 
"Justru menguntungkan UMKM," kata Untung Senin (25/9).
 
Dengan menghilangkan algoritma integrasi ini, UMKM justru dinilai akan kesulitan bersaing dengan pelaku bisnis besar yang memiliki sumber daya lebih besar untuk iklan.
 
Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, juga memiliki kekhawatiran terhadap TikTok Shop.
 
Dia menduga bahwa platform asal Cina ini telah menggunakan praktik harga rendah (predatory pricing) dengan menjual produk impor dengan harga yang sangat murah.
 
Dampaknya, produk-produk UMKM lokal kesulitan bersaing dan banyak pedagang kecil yang harus menutup usahanya.
 
Penolakan terhadap TikTok Shop menjadi semakin kuat ketika Teten melakukan kunjungan inspeksi ke Pasar Tanah Abang, pusat grosir terbesar di Asia Tenggara.
 
Ia menyaksikan penurunan signifikan dalam omzet penjualan, yang melebihi 50 persen.
 
Hal ini terjadi karena produk-produk UMKM lokal tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga sangat murah oleh TikTok Shop.
 
 
 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: