JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang batal menggugat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Setelah gugatan tersebut dilayangkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023, Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan tersebut beberapa waktu silam.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy pada Sabtu, 22 Juli 2023.
BACA JUGA:Waduh, Panji Gumilang Gugat Mahfud Md Rp 5 Triliun
Hendra Effendy mengungkapkan alasan mengapa Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Mahfud MD.
"Pertama Pak Mahfud MD dinilai oleh klien kami ke sini sudah baik," ujar Hendra Effendy.
Menurut Panji Gumilang, Mahfud MD telah menunjukkan objektifitas penilaiannya dengan baik.
"Sudah mulai melihat kepada objektifitas penilaiannya. Statement-statementnya kepada masyarakat itu sudah bagus," ungkapnya.
BACA JUGA:Kritik Pemerintah, Pengacara Almarhum Brigadir J Bela Panji Gumilang
Hendra mengatakan bahwa Panji Gumilang meminta gugatan tersebut dicabut dan tidak dilanjutkan.
"Karena pada akhirnya disampaikan pada ke kami itu gugatan yang didaftarkan kemarin itu diminta dicabut dulu, tidak dilanjutkan," kata Hendra.
Bahkan, surat pencabutan tersebut telah disampaikan ke PN Jakarta Pusat.
"Jadi, sebetulnya kemarin itu udah kita cabut dan sudah kita sampaikan surat pencabutannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak dilanjutkan," lanjutnya.
BACA JUGA:Nasib Panji Gumilang Dibocorkan Mahfud MD: 'Sudah Ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan'
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud Md ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 5 Triliun. Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi lantaran pernyataan Mahfud MD yang diduga melanggar hukum mengenai Ponpes Al Zaytun.