Waduh, Panji Gumilang Gugat Mahfud Md Rp 5 Triliun

Waduh, Panji Gumilang Gugat Mahfud Md Rp 5 Triliun

Kasus Panji Gumilang dan Mahfud mD-@folkative-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes Al Zaytun yang saat ini viral diketahui telah menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 Triliun.

Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud Md ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini terkait dia dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum. 

BACA JUGA:Cara Mudah Top Up Saldo Google Play Cuma Pakai Pulsa

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli di PN Jakpus Jumat, 21 Juli 2023.

"tapi gugatan materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun," kata Zulkifli

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 22 Juli 2023: Antam dan UBS Kompak Turun!

Sebagai informasi, Mahfud MD selalu membuka suara mengenai kabarnya Panji Gumilang hubungan antara Panji Gumilang dan Mahfud MD pun semakin hari semakin memanas.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya