Gugatan tersebut bahkan telah dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji Gumilang Cabut Gugatan Kepada Mahfud MD Senilai Rp 5 Triliun, Ternyata Ini Alasannya!
Senin 24-07-2023,06:00 WIB
Editor : Priya Satrio
Kategori :