JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi tuntutan pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih utang senilai Rp 800 miliar kepada pemerintah.
Mahfud MD mengatakan akan menyelidiki perkara tersebut dengan meminta klarifikasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD mengklarifikasi bahwa ia tidak mengetahui adanya utang yang belum dibayar kepada Jusuf Hamka atau perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Nanti saya pelajari, saya enggak tahu pemerintah punya utang sama dia," kata Mahfud, Minggu (11/6).
Ia juga membantah tuduhan bahwa Jusuf Hamka telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Menurut Mahfud, ia telah melakukan verifikasi dan memberikan kesimpulan mengenai jumlah yang harus dibayarkan.
Ia menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah meminta kepastian, dan ia telah memberikannya, sehingga pembayaran akan dikembalikan.
Sebelumnya, Jusuf Hamka meminta bantuan dari Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah sebesar Rp 179 miliar kepada PT CMNP.
Jusuf Hamka berharap Mahfud MD sebagai tokoh yang jujur dan amanah dapat membantu dalam masalah ini.
"Tokoh yang kita harapkan saat ini, yang jujur, yang amanah. Tolong bantu saya Pak Mahfud, jangan cuma pemerintah terus," ujar Jusuf Hamka, Kamis (8/6).
Jusuf Hamka mengklaim bahwa jumlah utang yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 1,4 triliun, berdasarkan perhitungan setoran utang setiap bulan ditambah denda 2 persen selama 25 tahun.
Jusuf Hamka juga mengungkapkan bahwa PT CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi, yang terjadi saat Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai Menteri.
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa utang sebesar Rp 179,46 miliar merupakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015.
Jusuf Hamka meminta pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang mengalami kegagalan saat krisis.
Prastowo menjelaskan bahwa CMNP tidak menerima keputusan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan mengajukan gugatan untuk mendapatkan pengembalian deposito.
BACA JUGA: 40 Hari Menghilang, Anak Kecil Berhasil Bertahan dari Kecelakaan Pesawat di Hutan Amazon Kolombia!
“Jika mengikuti Putusan MA Rp. 78,91 miliar (pokok deposito Rp. 78,84 miliar + giro Rp. 76,08 miliar) ditambah Rp. 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yg dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp. 309,36 miliar) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82,” ungkap Prastowo, Kamis (8/6).
Gugatan tersebut dikabulkan, dan Menteri Keuangan dihukum untuk mengembalikan deposito tersebut.
Namun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan karena adanya kewajiban kontraktual negara terhadap CMNP.
Menurut Prastowo, hakim memutuskan bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Sebagai akibatnya, negara diwajibkan membayar melalui APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki oleh pemilik CMNP.
BACA JUGA: Wow Jangan Kaget! Megawati Ternyata Dijuluki Perempuan Terkuat di Dunia: 'Tinggal Satu-satunya'
Permohonan pembayaran tersebut telah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk baik oleh CMNP maupun oleh pihak-pihak lain yang mewakili CMNP.
Kategori :