Penyidikan Terus Berjalan: Kejagung Masih Uji Bukti Dugaan Keterkaitan Febrie Adriansyah dengan Perusahaan Don Ritto
Kejagung masih menguji bukti dugaan keterkaitan Febrie Adriansyah dengan perusahaan Don Ritto. Penyidikan TPPU terus berjalan.-Dok-
POSTINGNEWS.ID --- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih terus berkembang. Postingers, hingga kini penyidik masih mengumpulkan dan menguji berbagai alat bukti sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.
Salah satu hal yang masih didalami adalah dugaan keterkaitan antara Febrie Adriansyah dengan perusahaan yang disebut dimiliki tersangka Don Ritto atau DR. Namun, Kejagung menegaskan belum dapat memastikan ada atau tidaknya hubungan tersebut karena proses pembuktian masih berlangsung.
Penyidik Cocokkan Keterangan Saksi dan Barang Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik terus mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti yang telah diperoleh selama penyidikan.
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah tahapan penyelidikan, termasuk hasil penanganan perkara sebelumnya oleh Kortastipidkor Polri serta penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan Tim 9 Kejagung.
Menurut Anang, seluruh informasi tersebut masih dianalisis untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Belum Ada Kesimpulan Resmi
Sob, Kejagung menegaskan hingga saat ini belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan hubungan antara Febrie Adriansyah dengan perusahaan milik Don Ritto.
Setiap fakta yang muncul dalam penyidikan akan diuji berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Penyidik juga membuka kemungkinan munculnya temuan baru apabila hasil pemeriksaan saksi maupun analisis dokumen mengarah pada fakta tambahan.
Status Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa.
Keputusan tersebut diambil setelah Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemberhentian sementara berlaku sejak 31 Juli 2026 sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
BACA JUGA:Kejagung Disentil ICW, Jubir Bilang Nilai Reformasi Tak Bisa Diukur dari Ulah Oknum Jaksa
Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
