Asik Gaji Ke-13 PNS Cair Awal Bulan Juni 2023, Ini Daftar Kelompok yang Berhak Menerimanya

Minggu 28-05-2023,17:30 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID-Pemerintah baru saja mengumumkan melalui menteri keuangan bahwa gaji ke-13 PNS cair pada tanggal 5 Juni 2023.

Dalam gaji PNS ke-13 ini meliputi pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dan hal-hal yang tertera ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP).

BACA JUGA:Pemilu 2024 Makin Dekat, Megawati Beri Pesan Khusus ke Semua Kader PDIP: 'Harus Kompak!'

Siapa aja sih yang berhak menerima gaji ke-13 ini? Simak dibawah ini:

Disebutkan di Pasal 3 Ayat 4 di mana pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf e terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

BACA JUGA:Makin Menegangkan! KKB Ancam Tembak Pilot Susi Air dalam 2 Bulan: 'Kalau Kalian Tidak...'

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Akui Tak Trauma Nikah Kembali, Aldila Jelita Ungkap Kriteria Calon Suami: 'Iman Harus Bagus'

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Kategori :