Kabar Terbaru! Dua Orang Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gerobak

Kabar Terbaru! Dua Orang Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gerobak

Pejabat kemendag korupsi-ILUSTRASI-pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setelah kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kini ada pejabat juga yang terkena kasus dugaan korupsi gerobak.

Adapun 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang 2018-2019 di Kementerian Perdagangan RI.

Adapun nama lengkap pejabat yang terjerat kasus korupsi tersebut bernama Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.

BACA JUGA:TikTok Shop Resmi Tutup, Pedagang Tanah Abang Minta Marketplace Lain Ikut Ditutup Juga? Netizen: Nggak Tau Diri!

Hal tersebut dijelaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad melalui keterangan tertulisnya.

Kedua orang pejabat tersebut ialah seorang pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Menetapkan Sdr. PIW dan Sdr. BP selaku PPK menjadi tersangka pengadaan gerobak dagang T.A 2018,” diketerangan tertulisnya Selasa, 10 Oktober 2023.

Atas perbuatannya kedua orang pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Catat! 5 Amalan Saat Gerhana Matahari, Umat Muslim Harus Tahu

Dengan adanya penetapan tersangka, Bareskrim Polri pun menyita sejumlah aset milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kemendag selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah dan kantor dari tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.

"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa, 10 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil geledah itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri turut menyita uang tunai senilai Rp922 juta dari tangan tersangka. Selain itu sebanyak 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW juga turut disita.

BACA JUGA:Viral! Tanpa Modal Mainkan Game Ini dan Hasil Kan Saldo Dana Hingga Rp 450 Ribu!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: