h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri
BACA JUGA:Maknyus! Resep Kerang Dara Asam Manis yang Bikin Nagih, Mudah dan Simpel Dibuat
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan Wakil Gubernur
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
n. Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.
Bukan hanya PNS saja yang akan menerima gaji ke-13 ini loh, gaji ke-13 ini juga akan diberikan pada:
-PPPK
-Prajurit TNI
-Anggota Polri
BACA JUGA:Santai Disindir Hobi Lari-lari Sambil Selfie, Ganjar Pranowo: 'Kalau Mau Sehat, Ayo Olahraga'
-Pejabat Negara
-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi