JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menanggapi oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) yang melakukan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi.
Arzeti dengan tegas mengecam tindakan Nakes yang yang terlibat dalam kasus perdagangan bayi tersebut.
Lebih lanjut, Arzeti meminta agar pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada oknum Nakes yang melakukan praktik perdagangan bayi.
Menurut Arzeti, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar mendapatkan efek jera.
“Faskes dan Nakes mestinya jangan melibatkan diri dalam kemudahan-kemudahan agar pasangan di luar nikah tidak menggampangkan memiliki bayi. Nakes dan faskes yang terlibat dalam kasus perdagangan bayi berkedok adopsi harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera,” ujar Arzeti, dikutip dari dpr.go.id pada Selasa, 16 Mei 2023.
Arzeti meminta agar pemerintah dan penegak hukum dapat menindak tegas kejahatan yang memanfaatkan kehamilan di luar pernikahan.
“DPR tidak akan tinggal diam terkait hal ini. Kami menuntut tindakan dari Pemerintah dan penegak hukum. Kejahatan tersebut sangat sistematis dan merupakan sindikat jaringan. Memanfaatkan kejadian kehamilan di luar nikah dan ketidakmampuan masyarakat membayar persalinan, sangat tidak bisa ditolerir,” tutur Arzeti.
BACA JUGA:Viral Dua Maling Nekat Curi Motor di Asrama Polri Palmerah Jakarta Barat, Aksinya Terekam CCTV!
Anggota komisi IX DPR itu mengatakan tidak ada pembenaran untuk menjual bayi apapun itu alasannya.
“Tidak ada pembenaran untuk menjual bayi, apapun alasannya. Apabila memang hendak menyerahkan anak untuk diadopsi, gunakan cara-cara benar yang legal,” ucapnya.
Arzeti berharap pemerintah dapat memfasilitasi proses adopsi anak yang tepat sasaran, yaitu dengan melakukan penilaian terhadap calon orang tua adopsi terlebih dahulu.
“Dengan kemudahan prosedur adopsi anak, kami di DPR berharap tidak ada lagi orangtua yang hendak mengadopsi memilih cara ilegal untuk mendapatkan anak. Pemerintah harus betul-betul memfasilitasi,” kata Arzeti.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kembali Memberlakukan Tilang Manual, Dikhususkan Kepada Pengendara yang Ugal-Ugalan
Dalam kesempatan yang sama, Arzeti mengungkapkan ditemukannya praktik perdagangan bayi berkedok adopsi di wilayah Provinsi Jawa Timur, Banten dan DKI Jakarta. Praktik perdagangan bayi itu dilakukan jauh sebelum bayi tersebut lahir, bahkan sejak bayi tersebut berada di dalam kandungan.