Modus yang dilakukan yaitu bidan membujuk ibu yang melahirkan anaknya di luar nikah. Kemudian, dokter melegalkan dokumen hingga mencarikan orang tua asuh.
Bahkan kasus lain ditemukan, terdapat seorang ibu yang dipaksa oleh klinik untuk menyerahkan bayinya karena tak mampu membayar biaya persalinan. Sang ibu tak dapat menolak desakan bidan yang bekerja di klinik tersebut, hingga akhirnya ibu tersebut menandatangani surat adopsi anaknya.