Polda Metro Jaya Kembali Memberlakukan Tilang Manual, Dikhususkan Kepada Pengendara yang Ugal-Ugalan

Polda Metro Jaya Kembali Memberlakukan Tilang Manual, Dikhususkan Kepada Pengendara yang Ugal-Ugalan

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara yang kedapatan melanggar Lalu Lintas.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum.,di Jakarta.

Alasan diberlakukannya tilang manual karena sistem ETLE atau sistem tilang elektronik belum mampu menjangkau seluruh titik ruas jalan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 16 Mei 2023: Cerah Berawan dengan Suhu Mencapai 32°C

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum mengatakan bahwa tilang manual dikhususkan kepada pengendara yang terlihat sedang melanggar lalu lintas.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip dari pmjnews pada Selasa, 16 Mei 2023.

Kendati demikian, Latif menyebut tetap memberlakukan tilang elektronik.

“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” jelasnya.

BACA JUGA:Ampun Dah! Dua Mobil Mewah di Jaksel Kena Tilang Polisi, Gegara Pakai Pelat Palsu

Latif mengatakan bahwa penindakan tilang manual tidak akan dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap.

"Kalau pemeriksaan bakal yang melakukan pelanggaran. Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak. Jadi orang ya sudah aktivitas, kalau mereka tidak melakukan pelanggaran enggak usah takut," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan tilang elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Adapun penerapan tilang online tersebut dimulai saat betepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke-67 pada tanggal 22 September 2022 silam.

Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ada 10 hal yang masuk dalam kategori pelanggaran ETLE, diantaranya yaitu: 

BACA JUGA:Badai El Nino Bakal Terjang Indonesia? Berikut Pengertian dan Daerah yang Berpotensi Terdampak

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  3. Berkendara sambal menggunakan gawai pintar
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan platform nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  6. Berkendara melawan arus
  7. Melanggar lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya