JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setiap menjelang Lebaran, pegawai negeri sipil (PNS) mendapat kabar gembira dengan adanya pencairan THR.
Kepastian kapan tunjangan hari raya atau THR PNS 2023 cair akhirnya terjawab.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13.
BACA JUGA:Catat! Tata Cara Melaksanakan Sedekah di Waktu Subuh, Pasti Auto Banjir Berkah
Ini artinya pencairan THR PNS 2023 paling cepat dibagikan mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2023.
Jika mengacu pada tanggal Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 - 23 April 2023.
Demikian, berdasarkan hitung-hitungan 10 hari kerja sebelum Lebaran maka jadwal pencairan THR dimulai paling cepat pada 11 April 2023.
Jadwal pencairan THR PNS tersebut lebih cepat dari tahun lalu karena menyesuaikan dengan jadwal Lebaran 2023.
BACA JUGA:Cerita Rizky Billar Difitnah Asisten Pribadi Pasca Kasus KDRT: 'Menurut Aku Nggak Pantas'
Aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Kemudian pada THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;