HORE! Pencairan THR PNS 2023 Lebih Cepat, Cek Jadwalnya

Selasa 28-03-2023,14:16 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kategori :