Polda Metro Beri Maklumat 'Jangan Main Petasan dan Kembang Api' Selama Bulan Ramadan: Demi Jaga Ketenangan!

Selasa 21-03-2023,15:45 WIB
Reporter : Ahmad Zaenul Aziz
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tinggal hitungan hari kita akan kedatangan bulan Suci Ramadhan 1444 H atau 2023. 

Saat bulan ramadhan tiba, masyarakat identik memeriahkan kedatangan bulan suci dengan petasan dan kembang api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menilai penggunaan petasan dan kembang api dapat mengurangi kehikmatan dalam menjalani ibadah puasa.

BACA JUGA:Puasa Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Simak Jadwal NU, Muhammadiyah, dan Kemenag

Maklumat berupa pelarangan sejumlah kegiatan masyarakat demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Larangan kegiatan main petasan dan kembang api untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sejumlah maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menjaga kamtibmas selama bulan Ramadan.

"Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, yakni bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Trunoyudo, dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

BACA JUGA:Puasa Ramadan 2023 Hari Apa? Catat Jadwal Versi NU, Kemenag, dan Muhammadiyah

Larangan itu seperti berkonvoi berkendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana pada Pasal 134 poin 7 yang berisi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Lalu, kata Trunoyuda juga larangan bermain petasan atau kembang api sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Juga larangan tentang bunga api dan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Perdana! Chelsea Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Muslim Lokal

"Seperti balapan liar, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar," kata Trunoyudo.

Kategori :