"Tawuran, sesuai Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," sambungnya.***
Tags : #larangan petasan dan kembang api bulan puasa
#kombes trunoyudo wisnu andiko
#kabid humas polda metro jaya
Kategori :
Terkait
Selasa 21-03-2023,15:45 WIB
Polda Metro Beri Maklumat 'Jangan Main Petasan dan Kembang Api' Selama Bulan Ramadan: Demi Jaga Ketenangan!
Sabtu 23-07-2022,13:35 WIB
Dinonaktifkan Kapolri, Ini Kata Kombes Budhi Herdi Susianto
Selasa 28-12-2021,04:02 WIB
Soal Kasus Keluarga Korban Pelecehan Disuruh Tangkap Sendiri Pelakunya, Begini Tanggapan Kombes Pol Endra Zulpan
Terpopuler
Jumat 14-03-2025,14:00 WIB
196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh
Jumat 14-03-2025,11:13 WIB
Kompak Naik! Intip Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat, 14 Maret 2025
Jumat 14-03-2025,10:00 WIB
Jual Mobil Sedan Bekas: Lebih Susah atau Justru Lebih Menguntungkan?
Jumat 14-03-2025,12:30 WIB
Kenapa Credit Scoring Sangat Penting di Tahun 2025?
Jumat 14-03-2025,11:00 WIB
Pemerintah Pastikan THR untuk ASN, TNI, Polri Cair 100 Persen Utuh!
Terkini
Jumat 14-03-2025,15:00 WIB
Mau Sekolah lengkap dengan Fasilitas Canggih? BINUS SCHOOL Semarang Jawabannya!
Jumat 14-03-2025,14:00 WIB
196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh
Jumat 14-03-2025,13:31 WIB
Skype Tutup Layanan, VoIP Ini Bisa Jadi Alternatif untuk Bisnis
Jumat 14-03-2025,13:00 WIB
Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia
Jumat 14-03-2025,12:30 WIB