"Tawuran, sesuai Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," sambungnya.***
Polda Metro Beri Maklumat 'Jangan Main Petasan dan Kembang Api' Selama Bulan Ramadan: Demi Jaga Ketenangan!
Selasa 21-03-2023,15:45 WIB
Reporter : Ahmad Zaenul Aziz
Editor : Priya Satrio
Tags : #larangan petasan dan kembang api bulan puasa
#kombes trunoyudo wisnu andiko
#kabid humas polda metro jaya
Kategori :
Terkait
Selasa 21-03-2023,15:45 WIB
Polda Metro Beri Maklumat 'Jangan Main Petasan dan Kembang Api' Selama Bulan Ramadan: Demi Jaga Ketenangan!
Sabtu 23-07-2022,13:35 WIB
Dinonaktifkan Kapolri, Ini Kata Kombes Budhi Herdi Susianto
Selasa 28-12-2021,04:02 WIB
Soal Kasus Keluarga Korban Pelecehan Disuruh Tangkap Sendiri Pelakunya, Begini Tanggapan Kombes Pol Endra Zulpan
Terpopuler
Rabu 17-12-2025,13:05 WIB
Tanam Sawit sampai Tenaga Surya, Ini Paket Lengkap Perintah Prabowo untuk Papua
Rabu 17-12-2025,16:34 WIB
Tanda-Tanda Sudah Muncul, Rocky Gerung Ingatkan Crossfire Elite dan Rakyat Awal 2026
Rabu 17-12-2025,12:12 WIB
Prabowo Murka Soal Kekayaan Negara, Pejabat Tak Becus Siap-Siap Dicopot
Rabu 17-12-2025,18:05 WIB
Polisi Pamerkan 'Bukti Sakti' Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Malah Geleng Kepala: Cacat, Bos!
Rabu 17-12-2025,14:00 WIB
Baru Selesai Makan Langsung Tidur atau Rebahan? Hati-Hati Dampaknya Nggak Sepele!
Terkini
Kamis 18-12-2025,11:04 WIB
Otak Katanya Punya Ruang Memori Tak Terbatas, Lalu Kenapa Kita Tak Bisa Ingat Semua Hal?
Kamis 18-12-2025,10:47 WIB
Kecanduan Dopamin Murahan, Gen Z Mulai Melawan Brain Rot dari Layar Ponsel Mereka Sendiri
Kamis 18-12-2025,10:24 WIB
Setelah Banjir Bandang, Kayu-Kayu Hanyut Bisa Jadi Harapan Baru untuk Bangun Rumah Warga
Kamis 18-12-2025,10:05 WIB