"Tawuran, sesuai Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," sambungnya.***
Polda Metro Beri Maklumat 'Jangan Main Petasan dan Kembang Api' Selama Bulan Ramadan: Demi Jaga Ketenangan!
Selasa 21-03-2023,15:45 WIB
Reporter : Ahmad Zaenul Aziz
Editor : Priya Satrio
Tags : #larangan petasan dan kembang api bulan puasa
#kombes trunoyudo wisnu andiko
#kabid humas polda metro jaya
Kategori :
Terkait
Selasa 21-03-2023,15:45 WIB
Polda Metro Beri Maklumat 'Jangan Main Petasan dan Kembang Api' Selama Bulan Ramadan: Demi Jaga Ketenangan!
Sabtu 23-07-2022,13:35 WIB
Dinonaktifkan Kapolri, Ini Kata Kombes Budhi Herdi Susianto
Selasa 28-12-2021,04:02 WIB
Soal Kasus Keluarga Korban Pelecehan Disuruh Tangkap Sendiri Pelakunya, Begini Tanggapan Kombes Pol Endra Zulpan
Terpopuler
Sabtu 11-10-2025,08:00 WIB
Ketika Banteng Saling Seruduk, Keluarga Megawati Berebut Arah di Era Prabowo
Sabtu 11-10-2025,05:30 WIB
Lapak Barang Bekas di Pengadegan Ludes Terbakar, 400 Warga Tampak Murung
Sabtu 11-10-2025,06:00 WIB
Bertemu Menteri Hukum, Sekjen PSI Singgung Inisial J
Sabtu 11-10-2025,06:30 WIB
Menko Airlangga Sebut Prabowo Targetkan Bangun PLTS di 80.000 Desa, Anggarkan Dana Rp1.627 Triliun!
Sabtu 11-10-2025,09:30 WIB
Mentan Amran Pastikan Indonesia Capai Swasembada Pangan, Tak Ada Impor Beras Lagi Tahun Ini
Terkini
Sabtu 11-10-2025,13:00 WIB
Konflik Dengan Rusia Makin Meruncing, NATO Segera Adakan Latihan Perang Nuklir
Sabtu 11-10-2025,12:00 WIB
Gempa Dahsyat 7,4 SR Guncang Filipina Selatan, Warga Waspada Tsunami
Sabtu 11-10-2025,11:02 WIB
Purbaya Ogah Utang Kereta Cepat Dibayar Pakai Gunakan APBN
Sabtu 11-10-2025,11:00 WIB
Ngaku CEO, Kakek Ini Nikahi Gadis Dengan Cek Kosong 3 Miliar
Sabtu 11-10-2025,10:30 WIB