Dinonaktifkan Kapolri, Ini Kata Kombes Budhi Herdi Susianto
Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto sampaikan pesan ini, pasca dirinya dinonaktifkan dari polri--PMJ
Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto sampaikan pesan ini, pasca dirinya dinonaktifkan dari polri||PMJ
JAKARTA, POSTINGNEWS - Pasca kejadian baku tembak antaranggota Polri di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat 8 Juli 2022 lau, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan seorang perwira menengah Polri.
Irjen Pol. Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Terkait penonaktifan dirinya, Kombes Budhi Herdi Susianto mengaku menerima dan menghargai keputusan tersebut.
Budhi meyakini, pengambilan keputusan tersebut telah dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
BACA JUGA:TNI Siap Kerahkan Dokter Forensik Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua
Budhi sendiri digantikan oleh Kombes Pol. Yandri Irsan, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pam Obvit Polda Metro Jaya.
Budhi saat apel pelepasan dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 22 Juli 2022, mengatakan hal ini merupakan ujian dari Tuhan Yang Maha Esa.
"Saya yakin ini ujian dari Allah SWT untuk menaikkan derajat hamba-Nya yang sabar dan ikhlas dalam menghadapinya. Aamiin YRA,” ungkap Kombes Budhi saat dikonfirmasi wartawan.
+++++
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah dengan nomor 158/VII/KEP/2022 tanggal 21 Juli tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tugas atau Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Dikatakan Zulpan, dalam surat perintah tersebut Kapolda menujuk Kombes Pol Yandri Irsan yang sehari-hari sebagai Direktur Pam Obvit Polda Metro Jaya ditunjuk sebagai Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Zulpan menambahkan, dengan keluarnya surat perintah itu diharapkan dinamika operasional kegiatan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan akan diterima oleh pelaksana tugas yang baru.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber