JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengomentari vonis Majelis Hakim kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng menilai, putusan Hakim menghukum Bharada E jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara ini adalah langkah memihak pada keinginan rakyat dibanding menegakkan keadilan secara prosedural.
"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yg memutus jauh dibawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yg memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima Postingnews.id pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sugeng menjelaskan, tindakan Majelis Hakim yang mengambil posisi berpihak pada Bharada E dan suara rakyat bukanlah tanpa alasan.
Kendati langkah tersebut tidak biasa, namun Sugeng menduga Hakim Ketua yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tengah menjalankan misi dari atasannya. Dalam hal ini adalah Mahkamah Agung.
Adapun misi itu, menurut Sugeng, adalah upaya perbaikan citra peradilan yang selama beberapa tahun belakangan ini jeblok karena sejumlah kasus suap.
"Majelis hakim pimpinam Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu mahkamah agung untuk menggunakan moment peradilan matinya Brigadir Joshua sbg moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung dimyati dan gazalba serta beberapa pegawai mahkamah agung dlm kasus suap," ujarnya.
Dalam konteks ini maka vonis mati kepada Ferdy Sambo terlihat sebagai upaya yang sama secara politis, yaitu meningkatkan citra peradilan dgn vonis hukuman mati sesuai suara publik.
"Padahal, dalam kasus ini, Sambo tidak layak dihukum mati. Tapi demi memuaskan suara publik, Sambo harus divonis mati," tukasnya.
Meski demikian, Sugeng menilai karir Bharada E akan tetap aman dan bisa kembali mengemban tugas di Institusi Polri. Sebab, vonis penjara yang ia terima hanya di bawah dua tahun.
"IPW mendorong Polri menerima kembali bharada Eliezer untuk bertugas. Krn itu akan dapat menaikkan citra polri di depan publik," tegas Sugeng.