Tamara Bleszynski Kirim Pesan untuk Para Kakaknya: 'Kamu Tidak Perlu Ragu Padaku'
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kekeluargaan Tamara Bleszynski sedang ada masalah maka dari itu Tamara menuliskan pesan untuk para kakaknya.
Pesan yang disampaikan Tamara yaitu tentang permohonan maaf ayahnya untuk para kakaknya.
Tamara mengunggah foto sang ayah kandung dimana ayah kandungnya menggunakan jas berwarna hitam dan duduk dimeja kerjanya.
"Orang tua kita dibesarkan dijaman disini dan sekarang kita. Mereka dibesarkan di jamannya. Environmentnya/lingkungan yg berbeda dan juga tuntutan2an yg berbeda pula pada jamannya," kata Tamara Bleszynski dipostingan Instagramnya Senin, 30 Januari 2023.
"Bila... ada kekecewaan pada Ayahmu... maka aku mohon utk memaafkan Ayahmu, Ayahku juga, Zbigniew Bleszynski," ujarnya.
Tamara juga memastikan dirinya tak akan lari pergi, justru Tamara berharap kakanya bisa menemui langsung dirinya.
"Dan kamu tidak perlu ragu padaku.. aku tidak lari kok, aku ada di @tehmanisbali. Ku nanti keDatanganmu yah, semoga semua mahluk hidup berbahagia. Adikmu, Tamara Bleszynski," kata Tamara Bleszynski dalam unggahan Instagram @tamarableszynskiofficial.
BACA JUGA:Duar! Set Top Box TV Meledak Hanguskan Rumah di Tanjung Priok
Dalam unggahan lain, Tamara juga mengatakan banyak oknum lain yang menjelekan nama ayahnya.
Menurutnya, nama sang ayah sengaja dicemarkan seolah-olah tidak bisa membayar rumah sakit saat ia sakit.
"Kasian mendiang Ayahku Zbigniew Bleszynski, sengaja dicemarkan nama baiknya. Seolah2 beliau, Zbigniew Bleszynski tidak mampu membayar Rumah sakit, seolah2 beliau ini tidak punya Asuransi kesehatan. Seolah2 beliau ini ekonominya buruk sekali, padahal kau disayang dan dikasih warisan olehnya dan Amanah utk berbagi warisannya, sesuai yg tertulis di wasiat," tutur Tamara Bleszynski.
Sebagai informasi, Tamara Bleszynski digugat orang yang mengaku saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski sebesar Rp24 miliar. Gugatan tersebut masuk ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.