Bikin Gemas! Ini Sederet Permintaan 'Tak Masuk Akal' Putri Candrawathi dalam Sidang Pledoi, Arman Hanis: Pulihkan Nama Baik dan Haknya!
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Serupa suaminya, Putri Candrawathi juga meminta majelis hakim agar melepaskannya dari segala tuntutan jaksa.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Putri Sambo, Arman Hanis, yang menilai bahwa kliennya itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ujar Arman dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Arman juga meminta hakim agar membebaskan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa. Pihaknya turut meminta jaksa melepaskan Putri dari tahanan.
BACA JUGA:Bak Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Bharada E Kini Terima Nasib sang Ayah Dipecat dari Pekerjaan
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata Arman.
"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arman meminta jaksa untuk memulihkan nama baik dan hak-hak kliennya.
"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," lanjutnya.
BACA JUGA:Wuling Keluarkan Mobil Pick Up Terbaru, Bakal Saingi Grand Max Nih, Intip di Sini!
Tak hanya itu, Arman juga meminta kepada JPU agar mencabut garis polisi yang terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," kata Arman.