Bikin Gemas! Ini Sederet Permintaan 'Tak Masuk Akal' Putri Candrawathi dalam Sidang Pledoi, Arman Hanis: Pulihkan Nama Baik dan Haknya!

Jumat 27-01-2023,03:57 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : T. Sucipto

Arman kemudian meminta jaksa agar mengembalikan beberapa barang milik kliennya yang kini disita.

"Memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa," jelas Arman.

BACA JUGA:Akhirnya! Venna Melinda Berikan Bukti KDRT Ke Polda Jatim

BACA JUGA:Muak Anaknya Terus-terusan Dituduh Perkosa Istri Sambo, Ayah Brigadir J Tantang Putri Candrawathi: 'Buat Laporan ke Polisi!'

Dalam sidang sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

 

Kategori :