JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan aset-aset milik Doni Salmanan.
Mengenai hal tersebut, Pengacara Hotman Paris merasa bingung dengan kasus Doni Salmanan yang mendapat vonis ringan.
Doni Salmanan sebelumnya divonis 4 tahun penjara terkait kasus Quotex. Putusan hakim dinilai ringan, terlebih tuntutan jaksa meminta hakim memvonis Doni Salmanan 13 tahun penjara.
BACA JUGA:Akhiri Masa Jabatan, Jenderal Andika Perkasa Wariskan Alutsista Canggih Tangani KKB Papua
BACA JUGA:Waduh! Dodi Hidayatullah Umumkan Perceraian: Sudah 5 Bulan Lalu Kami Berpisah
Putusan hakim yang dinilai ringan tersebut santer mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Hotman Paris.
Dalam unggahan Instagram Pribadinya @hotmanparisofficial tangkapan layar unggahan foto di Instagram Doni Salmanan yang memperlihatkan keduanya sedang berfoto bersama.
Dalam keterangan yang Hotman Paris unggah, dia memberikan pertanyaan kepada publik.
"Apakah orang bernama Doni Salmanan boleh ngefans sama Hotman Paris?" tulis Hotman Paris.
BACA JUGA:Benny Simanjuntak Kagum dengan Ririn Dwi Ariyanti, Lampu Hijau Buat Jonathan Frizzy?
Tak hanya itu, dia pun menyindir aset mobil lamborghini yang tidak disita oleh pengadilan.
"Lamborghininya Doni Salmanan tidak disita oleh pengadilan. Apakah Doni Salmanan selepas keluar dari penjara akan beradu balap Lamborghini dengan Hotman Paris?," tulis Hotman Paris melanjutkan.
Hotman Paris kemudian mempertanyakan mengenai nasib korban dari investasi bodong akibat ulah Doni Salmanan.
"Tapi bagaimana dengan nasib korban investasi bodong?," tanya Hotman Paris.