Doni Salmanan Divonis Ringan, Hotman Paris Bingung dengan Sistem Hukum Indonesia: Lieur Ah, Nggak Tau Lagi!

Rabu 21-12-2022,11:58 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memerintahkan  agar jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan aset-aset milik Doni Salmanan.

Mengenai hal  tersebut, Pengacara Hotman Paris merasa bingung dengan kasus Doni Salmanan yang mendapat  vonis ringan.

Doni Salmanan sebelumnya divonis 4 tahun penjara terkait kasus Quotex. Putusan hakim dinilai  ringan, terlebih tuntutan jaksa meminta hakim memvonis Doni Salmanan 13 tahun penjara.

BACA JUGA:Akhiri Masa Jabatan, Jenderal Andika Perkasa Wariskan Alutsista Canggih Tangani KKB Papua

BACA JUGA:Waduh! Dodi Hidayatullah Umumkan Perceraian: Sudah 5 Bulan Lalu Kami Berpisah

Putusan hakim yang dinilai ringan tersebut santer mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk  Hotman Paris.

Dalam unggahan Instagram Pribadinya @hotmanparisofficial tangkapan layar  unggahan foto di Instagram Doni Salmanan yang memperlihatkan keduanya sedang berfoto bersama.

Dalam keterangan yang Hotman Paris unggah, dia memberikan pertanyaan kepada publik.

"Apakah orang bernama Doni Salmanan boleh ngefans sama Hotman Paris?" tulis Hotman Paris.

BACA JUGA:Benny Simanjuntak Kagum dengan Ririn Dwi Ariyanti, Lampu Hijau Buat Jonathan Frizzy?

BACA JUGA:Waspada! Anak Indigo Ramal Fenomena Alam di Tahun 2023: Ada Lumpur Panas dan Misteri Titik Gunung Merah

Tak hanya itu, dia pun menyindir aset mobil lamborghini yang tidak disita oleh pengadilan.

"Lamborghininya Doni Salmanan tidak disita oleh pengadilan. Apakah Doni Salmanan selepas  keluar dari penjara akan beradu balap Lamborghini dengan Hotman Paris?," tulis Hotman Paris  melanjutkan.

Hotman Paris kemudian mempertanyakan mengenai nasib korban dari investasi bodong akibat ulah  Doni Salmanan.

"Tapi bagaimana dengan nasib korban investasi bodong?," tanya Hotman Paris.

Kategori :