Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89! Barang Bukti Uang dan Aset Senilai Miliaran Rupiah Terungkap
Barang bukti sebesar Rp 49 miliar itu terdiri dari uang kertas pecahan Rp 100 ribu. -Lambe Turah-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bareskrim Polri telah memperlihatkan sejumlah uang tunai senilai Rp 49 miliar sebagai barang bukti dalam kasus investasi ilegal robot trading Net89. Uang tunai tersebut terdiri dari pecahan kertas Rp 100 ribu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan barang bukti senilai Rp 1,4 triliun terkait kasus ini.
Whisnu menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada para korban dalam proses pengadilan.
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus investasi ilegal, barang bukti biasanya dikembalikan kepada korban setelah proses pengadilan selesai.
Pihaknya akan terus bekerja untuk mengumpulkan barang bukti dan memastikan dana-dana tersebut dikembalikan kepada korban.
BACA JUGA:Waduh, Dua Wartawan jadi Korban Kekerasan oleh Aparat di Bentrokan Dago Elos!
Selain uang tunai, Bareskrim Polri juga telah menyita aset-aset dari 14 tersangka dalam kasus ini. Namun, Hanny Suteja, salah satu tersangka, telah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas sehingga statusnya sebagai tersangka telah dicabut.
Beberapa tersangka lainnya, seperti Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di luar negeri, khususnya di Kamboja.
BACA JUGA:Mbah Moen: 'Baca Surat Ini Saat Sholat Subuh', Hidup Tak Akan Susah!
Selain kasus investasi ilegal, kasus ini juga melibatkan tindak pidana pencucian uang. Pihak Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melacak aset-aset terkait dan akan mencari aset-aset tersebut baik di dalam maupun di luar negeri.
Para tersangka dalam kasus ini menghadapi beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP (Kode Unik Hukum Pidana) dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Inilah Deretan Aplikasi Launcher Android Paling Keren yang Wajib Kamu Coba
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: