Polres Tegal Mengabulkan Penangguhan Penahanan Sopir dan Kernet Kasus Bus Terguling di Guci

Polres Tegal Mengabulkan Penangguhan Penahanan Sopir dan Kernet Kasus Bus Terguling di Guci

--detikjateng

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Polres Tegal, Jawa Tengah, telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sopir dan kernet yang menjadi tersangka dalam kasus bus terguling di Guci beberapa pekan lalu. Pengajuan penangguhan penahanan ini diajukan melalui tim pengacara tersangka.

 

Menurut pengacara kedua tersangka, Ahmad Soleh, penangguhan penahanan ini merupakan keinginan pihak keluarga tersangka. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pengacara ini telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk melengkapi persyaratan penjamin.

 

"Proses awalnya kami mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Tegal sesuai permintaan dari pihak keluarga, baik sopir maupun kernet bus. Kami telah dipanggil oleh tim penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin dan akhirnya permohonan tersebut dikabulkan," ujar Akhmad Soleh.

 

Sebagai penjamin, sopir bus yang bernama Romyani telah mengajukan adik kandungnya, sedangkan kernet bernama Andri Yulianto telah mengajukan kakak kandungnya. Penjamin ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

 

"Permohonan penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan karena keduanya berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang," tambahnya.

 

Kasi Humas Ipda Heru Untung menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut telah dikabulkan berdasarkan surat permohonan dari keluarga melalui pengacara. Hal ini dipertimbangkan karena kedua tersangka telah menunjukkan kerja sama yang baik dan tidak menghambat proses penyidikan.

 

"Pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini antara lain karena kedua tersangka sangat kooperatif dan tidak ada upaya menghalangi selama proses penyidikan," ungkapnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya