JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemui Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada Jumat, 16 Desember 2022.
Dalam pertemuan tersebut, mereka mediskusikan upaya pencegahan praktik politik identitas jelang tahun politik.
Sebelumnya diketahui, Anies Baswedan sempat dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, pada, Jumat 2 Desember lalu.
BACA JUGA:Demokrat Yakin Laporan Terhadap Anies Baswedan Ditolak Bawaslu
BACA JUGA:Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Tabloid, Ini Tanggapan Anies Baswedan
Diskusi yang dilakukan oleh Bawaslu dan Menag yang turut didampingi oleh staf khusus Menag tersebut berlangsung selama 30 menit yang membahas mengenai larangan kampanye di tempat ibadah.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan saat ini hanya bisa menghimbau karena belum adanya penetapan pasangan calon pilpres 2024.
"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk berkampanye)" katanya pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:3 Anak Indigo Bocorkan Pasangan Selebriti yang Bakal Cerai: Padahal Selalu Terlihat Harmonis!
BACA JUGA:Anak Indigo Ramal Tahun 2023: Tersebar Video Porno Artis Berinisial 'R'
"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye" jelasnya.
Ia menjelaskan saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang belum secara resmi ditetapkan sebagai calon presiden 2024.
"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja" tegas Totok.
Terkait pertemuan dengan Menag, Totok mengatakan momen tersebut mendiskusikan mengenai problem tempat ibadah yang dijadikan tempat kampanye.