Demokrat Yakin Laporan Terhadap Anies Baswedan Ditolak Bawaslu

Demokrat Yakin Laporan Terhadap Anies Baswedan Ditolak Bawaslu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Foto: dok. @aniesupdate-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakukani ikut menanggapi pelaporan terhadap Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi terkait tabloin 'Mengapa Harus Anies' yang disebar di sebuah Masjid di Malang.

Menanggapi hal ini, Kamhar Lakumani pada Rabu (28/9/2022) mengatakan, tidak ada alasan Bawaslu untuk menerima laporan tersebut.

"Kami berkeyakinan Bawaslu akan menolak laporan tersebut. Tak ada alasan untuk diterima," kata Kamhar Lakumani kepada wartawan, dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Tabloid, Ini Tanggapan Anies Baswedan

Dikatakannya lagi, saat ini tahapan pemilihan presiden belum dimulai. Bahkan ia mengatakan tahapan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 pun belum usai.

Kamhar menambahkan, belum ada penetapan Parpol mana saja yang menjadi peserta Pemilu. "Jadi jangankan pasangan Capres dan Cawapres, partai peserta Pemilu pun belum definitif," ujarnya.

Dengan berbagai alasan tersebut, Kamhar mengatakan tidak ada alasan Bawaslu menerima laporan terhadap Anies Baswedan tersebut.

+++++



Kamhar juga  mempertanyakam dasar pelaporan Anies ke Baswaslu. Dia menilai tabloin yang disebar tidak melanggar, sebab hanya berisikan informasi tentang Anies Baswedan.

"Ini sebenarnya sah-sah saja sebagai ikhtiar untuk lebih memperkenalkan profil Mas Anies kepada publik, agar masyarakat tahu betul figur Mas Anies jika nantinya mendapatkan kesempatan sejarah untuk tampil pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang," tutur dia.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea pada Selasa (27/9/2022) mengatakan, laporan itu terkait dengan beredarnya tabloid Anies Baswedan beberapa waktu lalu di sebuah Masjid di Kota Malang.

tabloid yang berjudul 'Mangapa Harus Anies' itu dinilai merupakan kampanye terselubung dan politik identitas yang dilakukan Anies Baswedan dan relawannya.

BACA JUGA:Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

"Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di kota Malang,” ujar Gea, dikutip dari fin.co.id.

Tidak hanya Anies Baswedan, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi juga melaporkan relawan Anies terkait tabloid tersebut.

Miartiko Gea mengatakan, saat ini pentahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimulai, sehingga apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan dianggap masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.

+++++



"Kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," tutur Gea.

Gea mengatakan, poin dalam laporannya itu dengan harapan agar politik identitas tidak lagi dimainkan dalam Pilpres 2024. Menurutnya, politik identitas bisa merusak disintegritas bangsa.

BACA JUGA:Puan Maharani Terlihat Kesal Saat Bagi-bagi Kaos, Ini Penjelasan PDIP

“Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis, 22 September 2022,” jelasnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya