Buntut Pernyataan Anak Jadi WN Asing, Suami DS Terancam Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
DS.--Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Video pasangan suami istri berinisial AP dan DS menjadi perbincangan luas di media sosial setelah unggahan bertajuk “Cukup Saya WNI, Anak Jangan” beredar dan menuai polemik. Keduanya diketahui merupakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), lembaga di bawah Kementerian Keuangan.
Perhatian publik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya. Dalam video tersebut, DS yang kini menetap di Inggris menyampaikan keinginannya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan dengan paspor yang dianggap lebih kuat.
"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.
Pernyataan tersebut segera memicu respons warganet. Sorotan kemudian mengarah pada status keduanya sebagai alumni program beasiswa negara yang memiliki kewajiban kontribusi setelah menyelesaikan studi.
LPDP menyatakan DS telah menyelesaikan masa pengabdian sesuai ketentuan 2N+1 atau masa kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah studi. Namun, lembaga itu tengah menelusuri status pengabdian AP yang diduga belum memenuhi kewajiban tersebut. Jika terbukti belum menjalankan kontribusi, AP berpotensi dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa.
BACA JUGA:Ketika Sri Mulyani Merasa Tertinggal, Awal Mula Lahirnya LPDP
Riwayat Pendidikan dan Karier AP
AP merupakan penerima beasiswa LPDP yang menempuh pendidikan magister di Utrecht University, Belanda. Ia meraih gelar Master of Science bidang Physical Geography pada 2016. Setelah itu, AP kembali memperoleh pendanaan LPDP untuk melanjutkan studi doktoral di universitas yang sama.
Gelar PhD diraih pada 2022. Tak lama kemudian, ia bekerja sebagai Postdoctoral Researcher di University of Exeter secara penuh waktu sejak Oktober 2022. Karier akademiknya berlanjut sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth mulai Januari 2025 hingga sekarang.
LPDP Lakukan Pendalaman
LPDP menegaskan tengah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kewajiban alumni tersebut. Pihak lembaga juga telah memanggil AP untuk memberikan klarifikasi.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," ujar LPDP melalui akun Instagram resminya.
Lembaga itu menegaskan komitmen menegakkan aturan secara adil bagi seluruh penerima beasiswa tanpa pengecualian.
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruhawardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia," lanjut pernyataan tersebut.
BACA JUGA:Suami DS yang Bangga Anaknya Jadi WN Asing Diduga Belum Rampungkan Pengabdian, LPDP Bakal Selidiki
Tahapan Sanksi bagi Alumni yang Tidak Kembali
LPDP memiliki mekanisme bertahap bagi alumni yang tidak kembali ke Indonesia setelah masa studi berakhir. Prosedur ini dimulai ketika alumni masih berada di luar negeri selama 90 hari kalender setelah kelulusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News