Harga Rokok Makin 'Ngebul' Usai Pemerintah Kerek Tarif Cukai Tembakau 10 Persen
Harga rokok makin mahal usai pemerintah naikan tarif cukai tembakau 10 persen-ilustrasi-Berbagai sumber
2. SKM golongan II
Tarif cukai: Rp669 (sebelumnya Rp600, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp670,5 (perkiraan naik 11,75 persen)
Sigaret Putih Mesi (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen
1. SPM golongan I
Tarif cukai: Rp1.182 (sebelumnya Rp1.065, perkiraan naik 11 persen) atau Rp1.192 (perkiraan naik 12 persen)
2. SPM golongan II
Tarif cukai: Rp704,8 (sebelumnya Rp635, perkiraan naik 11 persen) atau Rp711,2 (perkiraan naik 12 persen)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen
1. SKT golongan I, HJE I
Tarif cukai: Rp462 (sebelumnya Rp440)
2. SKT golongan I, HJE II
Tarif cukai: Rp362,2 (sebelumnya Rp345)
3. SKT golongan II
Tarif cukai: Rp215,2 (sebelumnya Rp205)
4. SKT golongan III
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber