Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garam Impor

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garam Impor

Garam Impor-ilustrasi-Berbagai sumber

Adapun modus operandi, lanjut Kuntadi, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. 

"Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," jelas dia.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada 3 juta sekian dari kebutuhan yang hanya 2,3 juta," pungkasnya. 

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: