Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Dakwaan Obstruction of Justice, Kuasa Hukum: JPU Tidak Cermat

Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Dakwaan Obstruction of Justice, Kuasa Hukum: JPU Tidak Cermat

Arif Rachman hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya-Tangkapan Layar Youtube PN Selatan -YouTube

Sekadar informasi, atas perbuatannya Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber