Ketua PSSI Iwan Bule Siap Jalani Pemeriksaan, Tak Lagi Bakal 'Menghilang'?

Ketua PSSI Iwan Bule Siap Jalani Pemeriksaan, Tak Lagi Bakal 'Menghilang'?

Ketua PSSI akan menjalani pemerikaan pada bulan November-@mochamadiriawan84-Instagram

Akhmad dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: