Akhirnya Alvin Lim Ditahan di Rutan Salemba, Setelah Lewati Drama Dijemput Paksa
Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung-Tangkapan layar kanal YouTube Quotient TV -YouTube
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Advokat Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada hari Selasa, 18 Agustus 2022.
Advokat Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat untuk mempertanggung jawabkan kasusnya pemalsuan surat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.
"Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba" ujar Syarief pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Sebelumya, Alvin tak pernah memenuhi panggilan lantaran dirinya tengah berada di negara lain yaitu Singapura.
Putusan Alvin ditahan selama 4,5 tahun dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 18 Oktober 2022.
Pada persidangan tersebut terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Jokowi Setuju Stadion Kanjuruhan Dirobohkan: Kita Akan Bangun Lagi Sesuai Standar FIFA!
Dengan adanya keputusan penahanan selama 4,5 tahun akhirnya pengacara alvin Lim mengajukan banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: