Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jabodetabek Hari ini, Lengkapi Syaratnya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jabodetabek Hari ini, Lengkapi Syaratnya

Ilustrasi SIM Keliling-istimewa-NTMCPolri

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Sehingga, jika masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

BACA JUGA:Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe

Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan menerbitkan SIM baru dari awal.

Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:

+++++

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek 6 Oktober 2022:

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Bharada E akan Katakan yang Sebenarnya di Persidangan

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: