Kuasa Hukum Sebut Bharada E akan Katakan yang Sebenarnya di Persidangan

Kuasa Hukum Sebut Bharada E akan Katakan yang Sebenarnya di Persidangan

Bharada Richard Eliezer--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (5/10/2022) siang dilimpahkan oleh penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung.

Kelima tersangka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Satu tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Para tersangka akan segera menjalani persidangan. Saat ini, pihak kejaksaan tengah menyiapkan surat dakwaan terhadap para tersangka.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan jika kliennya siap menjalani persidangan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Kawal Sidang Ferdy Sambo

Menurut Ronny, kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Prinsipnya kita kooperatif. Klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah,” ujar Ronny pada Rabu (5/10/2022), dikutip dari fin.co.id.

Ronny juga menegaskan jika Bharada E akan mengatakan kebenaran saat persidangan nanti. Sebagai saksi kunci, Ronny mengatakan kliennya akan mengatakan yang sebenar-benarnya.

+++++



Dengan keinginan dari Bharada E yang akan bersikap kooperatif, Ronny berharap hal tersebut menjadi pertimbangan di pengadilan nanti.

"Harapan kita ke depannya, jadi pertimbangan yang baik untuk di pengadilan. Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik,” tandasnya.

Bharada E alias Richard Eliezer turut dihadirkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, saat pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Bharada E memakai rompi tahanan Kejagung berwarna merah dengan nomor 89. Ketika diminta melepaskan maskernya, Bharada E terlihat seperti bermuka garang atau marah ketika disorot oleh media.

BACA JUGA:Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal

Setelah muncul ke publik, Bharada E kembali pakai masker dan masuk kedalam gedung Kejagung.

Selain Bharada E, tersangka pembunuh berencana Brigadir J turut dihadirkan seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

Sementara itu tersangka Obstruction of justice atau penghalang barang bukti di kasus Brigadir J turut ditampilkan.

+++++



Terdapat tujuh tersangkan obstruction of justice yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kuruniawan, Kombe Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kepada para tersangka kasus Brigadir J direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Jaksa Tahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Tempat Berbeda

Sementara itu, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diverifikasi pada Selasa 4 Oktober 2022, kemarin.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: