Jaksa Tahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Tempat Berbeda

Jaksa Tahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Tempat Berbeda

Irjen Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan Pemecatannya-@divpropampolri-instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (5/10/2022), telah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tersangka yang dilimpahkan diantaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.

Usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polri, jaksa lantas malakukan penahanan terhadap para tersangka.

Oleh jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditahan di lokasi berbeda. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

BACA JUGA:Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal

Fadil mengatakan, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu Ferdy Sambo, tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS (Ferdy Sambo), HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil, dikutip dari fin.co.id.

Dikatakannya lagi, upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

+++++



Fadil menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan.

Adapun identitas para tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Sementara itu, Usai pelimpahan tahap dua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi keluar dari Gedung Jampidum Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan merah jambu Kejagung.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Hari ini Diserahkan ke Kejari Jaksel

Selanjutnya keduanya masuk ke mobil tahanan untuk menuju ke lokasi penahanan yang berbeda.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: