Paulus Waterpauw Polisikan Pengacara Lukas Enembe, Ini Penyebabnya
Bareskrim Periksa Pihak OCBC NISP-Bareskrim POLRI-Facebook
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Stefanus Roy Rening kini dilaporkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Diketahui penyebab Stefanus dilaporkan oleh Paulus yakni karena terkait dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022. Stefanus dituduhkan melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
BACA JUGA:Daripada Diangkap KPK, Paulus Waterpauw Minta Lukas Enembe Mundur
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening buka suara usai dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan PJ Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melalui kuasa hukumnya setelah somasi yang dilayangkan kepada Roy Rening tak dihiraukan.
"Somasi yang disampaikan itu tidak dilampirkan surat kuasa, jadi saya tidak tahu apakah betul somasi itu didasarkan surat kuasa Pak Paulus. Seharusnya somasi itu dilampirkan surat kuasa karena takutnya orang mengklaim saja. Somasi yang diberikan ke saya itu, tidak dilampirkan surat kuasa, sehingga saya tetap berpandangan bahwa somasi itu belum sah karena tidak dengan surat kuasa," kata Roy Rening Kamis, 29 September 2022.
Roy menilai pelaporan ke polisi merupakan bagian dari hak setiap warga negara, hak roy hanyalah menyampaikan kebenaran nantinya.
+++++
"Secara substansi saya tetap berpandangan bahwa saya tidak tahu laporannya tentang apa, saya lihat aja perkembangan deh, saya mengikuti saja upaya-upaya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Pak Waterpauw atau Pak Waterpauw nya sendiri silakan saja, namanya hak warga negara toh," ujarnya.
BACA JUGA:Mantan Menpora Roy Suryo Segera Disidang
Roy menyampaikan statmen yang berkaitan dengan Paulus Waterpauw sesuai dengan kapasitasnya sebagai pengacara yang membela klien nya. Dia mengatakan apa yang disampaikan mengenai Paulus Waterpauw merupakan fakta yang didapat dari keterangan Lukas Enembe.
"Yang peting saya sedang menjalankan fungsi saya sebagai pengacara sebagai pembela. Tidak ada yang lain itu, fungsi saya adalah fungsi pembelaan terhadap klien saya. Bahwa nanti ada risiko dari pembelaan itu, konsekuensi dari menjalankan profesi," ucapnya.
"Apa yang saya sampaikan itu kan fakta-fakta politik yang saya tahu yang ada referensinya dan setelah saya sudah konfirmasi ke Pak Gubernur, semua Pak Gubernur katakan semua itu benar semua yang kau ngomong Roy kan begitu. Saya bicara fakta bukan opini, kalau saya bicara opini mungkin saya salah, tapikan berdasarkan referensi, berdasarkan keterangan Pak Gub dan saya sendiri yang mendampingi Pak Gub," lanjutnya.
Roy menyampaikan dirinya tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik siapapun. Menurutnya, perkara yang ditanganinya sarat dengan politik sehingga melebar.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-