Tanggapi Pernyataan Febri Diansyah akan Objektif Bela Putri Candrawathi, Ini kata Mantan Pengacara Bharada E
Deolipa Yumara-Tangkapan layar Instagram @olive_yumara-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dua orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi. Keduanya adalah Febri Diansyah dan Radamala Aritonang.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadri Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Febri Diansyah pada saat konfrensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022), mengatakan akan memberikan pendampingan hukum secara objetif kepada Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Pengacara Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ini Alasannya...
Pernyataan Febri Diansyah itu ditanggapi oleh Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer. Deolipa menyebut pernyataan mantan Juru Bicara KPK itu bisa dipegang.
"Siapa tahu dia objektif, kan itu kata dia. Jadi anggap saja nanti kata-katanya bisa dipegang. Biasanya orang kayak gitu kata-katanya bisa dipegang," kata Deolipa, dikutip dari fin.co.id, Kamis (29/9/2022).
"Cuman, yang bisa dipegangkan handphone, kata-kata nangkepnya susah. Tapi, siapa tahu kata-katanya bisa dipegang," ujarnya menambahkan.
+++++
Lebih lanjut, Deolipa mengatakan Febri Diansyah mungkin bisa saja bertindak objektif meski berada di sisi Ferdy Sambo.
"Itu masalah hak dan kewajiban, kita jangan 'Itu jangan jadi pengacara si Sambo'. Orang mau menegakkan keadilan bisa di sisi sana bisa di sisi sini," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara objetif kepada Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Febri mengukapkan jika dirinya sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob. Dalam pertemuanya, mantan kadiv Propam tersebut mengaku kepada Febri jika ia menyesal karena berada dalam keadaa emosional saat peristiwa terjadi.
BACA JUGA:Segera Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi Vivo V25e
"Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," ucap Febri, dikutip dari fin.co.id.
Ditambahkannya, Ferdy Sambo menjelaskan bersedia agar Febri dan Rasamala bergabung menjadi kuasa hukum.
Mantan Kadiv Propam mengakui sejumlah perbuatan serta siap bertanggung jawab dalam persidangan.
+++++
"Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," tutur Febri.
Tak hanya itu, Febri dan Rasamala juga mengadakan pertemuan dengan Putri Candrawathi sebelum mereka resmi menjadi kuasa hukum.
Selain mendengarkan pengakuan Putri, Febri juga memberi pernyataan tegas kepada Putri bahwa mereka akan melakukan pendampingan hukum secara objektif. Pertemuan itu pun berujung penandatanganan surat kuasa oleh Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Kekecewaan Novel Baswedan Usai Tahu Febri dan Rasamala Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
"Pendampingan ini secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benrar, tidak membenarkan yang salah. Prinsip objetivitas perlu kita jaga bersama," ungkapnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: