Tanggapi Penetapan Hakim Agung Sebagai Tersangka Suap, Ini Kata Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).-Dok. Setpres-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati. KPK juga melakukan penahanan terhadap Sudrajat Dimyati.
Menanggapi adanya Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlunya urgensi reformasi di bidang hukum.
Jokowi saat dikonfirmasi di Base Ops Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Senin (26/9/2022), mengatakan jika ia telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk melakukan reformasi di bidang hukum.
BACA JUGA:Tegas, Presiden Jokowi Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK
"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menkopolhukam. Jadi, silakan tanyakan ke Menkopolhukam," kata Jokowi, dikutip dari fin.co.id.
Ditambahkan Jokowi, yang terpenting semua pihak bersabar sampai selesai proses hukum yang ada di KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
+++++
Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan tersangka selaku penerima suap yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.
Sudrajad Dimyati bersama ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Pengirim Paket Diduga Bom yang Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo Ditangkap di Indramayu
Sedangkan HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MA juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung akibat terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tersebut.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-