Soal Wakil Ketua DPRD Depok yang Viral Hukum Sopir Truk, Golkar Ancam Pecat!

Soal Wakil Ketua DPRD Depok yang Viral Hukum Sopir Truk, Golkar Ancam Pecat!

Tajarudin Tabrik Klarifikasi atas Video Viralnya-@depokhariini-instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Soal Wakil
Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri yang viral beri hukuman sopi truk di Depok, Partai Golkar akan tindak tegas.

Ada pun aksi Tajudin Tabri menganiaya sopir, viral di media sosial. Tajudin bahkan diduga menginjak kepala sopir dan menyuruhnya pus-up hingga beguling. 

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq menyampaikan segera mengambil langkah tegas terhadap Tajudin Tabri. 

"Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar," ucap Farabi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 24 September 2022.

BACA JUGA:Hotman Paris Beri Komentar Menohok ke Wakil Ketua DPRD Depok Hukum Sopir Truk Push Up

Farabi menuturkan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya, dari yang ringan sampai pada pemecatan, tergantung hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari yang bersangkutan.

+++++

"Partai Golkar adalah partai yang menegakkan keadilan serta bernapaskan kasih sayang. Sehingga kami tidak membenarkan hal ini, saya meminta HTJ meminta maaf pada masyarakat dan sopir truk tentang hal ini," katanya. 

Dia mengatakan, seharusnya Tajudin Tabri memproses sopir truk secara hukum. Bukan malah mengambil tindakan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat. 

"Kami sebagai partai prorakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini. Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, sopir truk Ahmad Misbah yang jadi korban penganiayaan telah melaporkan Tajudin Tabri ke Polres Metro Depok.

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Beri Komentar Menohok Soal Kemarahan Anggota Dewan Depok Berujung Push Up Sopir Truk

Ahmad Misbah melaporkan pria yang akrab disapa HTj itu atas dugaan penganiayaan.

+++++

Surat laporan bernomor: LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Hari Jumat tanggal 23 September 2022, ditandatangani langsung oleh AKP Wahyu Tri Karsono selaku Kanit II SPKT Polres Metro Depok.

Sementara itu Tajudin Tabri telah meminta maaf atas peristiwa itu. 

Tajudin Tabri menjelaskan, dia menghukum sopir truk seperti itun karena menabrak portal di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Depok. 

Aksi yang dinilai oleh para netizen tersebut sangat tidak manusiawi terhadap sopir truk. 

BACA JUGA:Usai Hukum Sopir Truk Push Up, Oknum Anggota Dewan Depok Beri Klarifikasi

+++++

Walaupun sopir memang salah hingga menabrak portal, namun hukumannya tidak seperti itu.

Tajudin yang menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan dengan menginjak bahu sopir truk yang hendak push up tersebut.

"Tidak saya injek, tapi memang saya suruh guling-guling di jalan, dengan maksud memberikan efek jera," katanya pula.

Menurut Tajudin, emosinya tersulut ketika warga menelepon dirinya, karena ada truk yang menyangkut portal dan kejadian ini sudah berulangkali

BACA JUGA:Arti Mimpi Hamil, Bisa Jadi Akan Mendapatkan Kesuksesan

Tajudin meminta maaf jika memang menurut masyarakat yang melihat video viral itu dinilai tidak manusiawi dengan kejadian tersebut.

"Saya mohon maaf atas kejadian ini," pungkasnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya