Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Ini Kata Komisi Yudisial

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Ini Kata Komisi Yudisial

Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung ditahan 20 hari.--

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Beri Komentar Menohok Soal Kemarahan Anggota Dewan Depok Berujung Push Up Sopir Truk

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," pungkasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: