Pengacara Karomani Minta Pihak Lain yang Terlibat Ikut Diproses

Pengacara Karomani Minta Pihak Lain yang Terlibat Ikut Diproses

Pengacara Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Ahmad Handoko--

"Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan  waktu," ujar Ali dari keterangan tertulis, Senin 12 September 2022.

Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022.

"KRM saat ini mendekam di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan HY, MB  dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya