Tak Terima Dipecat dari Anggota Polri, Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya Ajukan Banding

Tak Terima Dipecat dari Anggota Polri, Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya Ajukan Banding

Giliran AKBP Jerry Raymond Resmi Dipecat Polri --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Polri.

Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond harus menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

AKBP Jerry Raymond dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi, salah satunya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Adapun putusan sidang, AKBP Jerry Raymond dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Nonaktif Unila Karomani

Atas putusan tersebut, AKBP Jerry Raymond mengajukan banding. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, seperti dikutip dari fin.co.id, Senin (12/9/2022).

Dijelaskan Nurul, AKBP Jerry Raymond dinyatakan terbukti Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c Angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP Jerry Raymond Siagian yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif.

+++++



Kemudian, sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

"Dan (sanksi) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian hari dihentikan (SP-3) oleh Bareskrim Polri.

Laporan tersebut ditangani oleh AKBP Jerry Raymond Siagian, yaitu dugaan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Geram Data Pribadinya Dibongkar Kembali, Denny Siregar Tantang Hacker Bjorka Bongkar Data Anies Baswedan

Hari ini, Komisi Etik Polri kembali menggelar sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus Brihadir J.

Sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.

Nurul mengatakan, sidang etik Bharada Sadam wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas.

+++++



Dikatakannya lagi, sidang etik terhadap Bharada Sadam tidak tersangkut dengan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: