Isi Surat Deolipa untuk Kapolri, Singung Soal Tidak Ditahannya Putri Candrawathi

Isi Surat Deolipa untuk Kapolri, Singung Soal Tidak Ditahannya Putri Candrawathi

Deolipa Yumara-Tangkapan layar Instagram @olive_yumara-

BACA JUGA:Hore! 75 Ribu KK di Provinsi Banten Segera Terima BLT Kenaikan BBM

Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan56 KUH Pidana;

4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. 

Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI. 

+++++

Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,

5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. 

Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan. 

Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik

BACA JUGA:PSM Makassar Menang Telak Vs Persebaya Surabaya

6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. 

Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. 

+++++

Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: